Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

iNews TV
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Dia membantah mengatur tender dan menyebut surat dakwaan akal-akalan. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

“Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,” ujarnya.

Ade membantah pernah memerintahkan sekretaris pribadi (sespri) maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan peserta tertentu dalam tender proyek Pemkab Bekasi.

Dia juga mempertanyakan proyek senilai Rp107 miliar yang disinggung dalam persidangan. Menurutnya, proses lelang proyek tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Bekasi masih dipimpin penjabat kepala daerah.

“Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya.”

Ade kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan kepada anak buahnya untuk mengatur pemenang tender.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

4 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

5 hari lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

5 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

6 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal