“Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya.
Dia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil. Ade juga meminta dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut secara menyeluruh.
“Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dalam persidangan, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Ade dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp11,4 miliar.