Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

iNews TV
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Dia membantah mengatur tender dan menyebut surat dakwaan akal-akalan. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)

“Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya.

Dia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil. Ade juga meminta dugaan penyimpangan di Kabupaten Bekasi diusut secara menyeluruh.

“Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dalam persidangan, JPU KPK menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Ade dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp11,4 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

4 hari lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

5 hari lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

5 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

6 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal