KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015-2020 pada Kamis (30/7/2026). Salah satu tersangka ialah Untung Hadi Santosa, selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo 2013-2018.

Kemudian, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012-2015; Yohanes Priyo Iriantono sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 dan Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Penahanan dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pimpinan KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap: Jangan-Jangan Sudah Mati

5 jam lalu

KPK Ungkap 12 OTT Sepanjang Semester I 2026, Didominasi Kepala Daerah

5 jam lalu

Sering Tangkap Bupati saat OTT, KPK Klaim Tak Sengaja Menarget

7 jam lalu

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Gandeng KPK Keliling ke 10 Wilayah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal