Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut

iNews TV
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara divonis enam tahun penjara dan hak politik dicabut 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026). (Foto: iNews TV)

"Itu uang pinjaman. Saya meminta KPK juga memeriksa oknum polisi Ipda Yayat Sudrajat karena yang bersangkutan diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar," ujar Ade Kuswara usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari, menyatakan pihaknya mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim dan siap menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi ini tidak hanya menjerat bapak-anak H.M. Kunang dan Ade Kuswara serta pengusaha Sarjan, namun juga mulai menyenggol sejumlah nama pejabat kepala dinas setempat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tok! Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

1 bulan lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

3 bulan lalu

Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya

4 bulan lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal