Duh! Perempuan Ini Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru dalam Kemaluan

Agus Warsudi
Perempuan pemandu lagu ditangkap saat selundupkan 61 paket sabu dalam kemaluan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Kapolrestabes menduga 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan dalam rutan kepada tahanan lain.

"Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 hari lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

22 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

22 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

22 hari lalu

Tak Kuasa Menahan Rindu, Bocah di Situbondo Kayuh Sepeda demi Peluk Ayah di Tahanan

29 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal