Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid-19

Agus Warsudi
Polda Jabar saat ekspose kasus korupsi insentif Covid-19 dengan tersangka eks Dirut RSUD Palabuhanratu. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021 berinisial DP menjadi tersangkakasus korupsiinsentif Covid-19. Dia bersama stafnya merugikan negara Rp5,4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus insentif fiktif dengan tersangka HS pada 2022. HC merupakan mantan Kabid Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.

HC diduga sebagai otak kasus korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) fiktif selama dua tahun pada 2020-2021. Dia mengajukan nama nakes yang berhak mendapatkan insentif dengan besaran Rp7 juta-Rp15 juta.

Namun dari ribuan nakes yang diajukan, 1.300 nakes tidak berhak mendapatkan insentif. Dana untuk 1.300 nakes tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku HC.

Petugas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar mengembangkan kasus HC hingga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

5 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

9 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

9 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal