Kemudian, Budi Raharjo dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara, Heri Mudjiono dan Adam H. Supena masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Fridian Rico Baskoro, yakni 10 tahun penjara. Selain didenda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26.520.054.000,05.
Setelah dikurangi uang yang telah disita senilai Rp788,3 juta, Fridian masih harus membayar sekitar Rp25,73 miliar. Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik Fridian Rico Baskoro akan disita dan dilelang.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyatakan, seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.