Fokus UMK, Buruh Tanggapi Dingin Kenaikan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1,9 Juta

Arif Budianto
Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)

Gubernur Jabar diminta mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dalam menetapkan UMP Jabar 2023. "Kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 18," ujar Roy Jinto. 

Kenaikan UMP sebesar 12 persen, tutur Ketua KSPSI Jabar, didasarkan item pada Permenaker No 18 tahun 2022.  Dalam peraturan itu disebutkan, kenaikan UMP mempertimbangkan lonjakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. 

"KSPSI Jabar mencatat, inflasi Jawa Barat diperkirakan sekitar 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen," tutur Ketua KSPSI Jabar.

Sementara itu, pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5 persen. 

Diberitakan sebelumnya, Sekda Jabar Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sekda Jabar: Ini Sudah The Best

57 tahun lalu

UMP Jabar 2023 Bakal Naik 7,88 Persen, Nilai Inflasi Jadi Tambahan Utama

57 tahun lalu

Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Naik, kecuali 4 Kabupaten Ini Berpotensi Tetap

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal