Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen
BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2023 akan diumumkan hari ini. Dikabarkan UMP Jabar 2023 bakal naik 7,88 persen.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022).
Taufik memastikan bahwa UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, meski tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12 persen.
"Sepertinya (naik) 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar (pengumuman UMP) hari ini," ungkap Taufik.
Hingga saat ini, lanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.