Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen

Senin, 28 November 2022 - 14:49:00 WIB
Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2023 akan diumumkan hari ini. Dikabarkan UMP Jabar 2023 bakal naik 7,88 persen. 

Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022). 

Taufik memastikan bahwa UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, meski tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12 persen. 

"Sepertinya (naik) 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar (pengumuman UMP) hari ini," ungkap Taufik. 

Hingga saat ini, lanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut