Fokus UMK, Buruh Tanggapi Dingin Kenaikan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1,9 Juta

Arif Budianto
Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," tutur Sekda Jabar

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP Jabar 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. 

Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen. "Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ucap Setiawan Wangsaatmaja. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Sekda Jabar: Ini Sudah The Best

57 tahun lalu

UMP Jabar 2023 Bakal Naik 7,88 Persen, Nilai Inflasi Jadi Tambahan Utama

57 tahun lalu

Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jabar 2023 Naik, kecuali 4 Kabupaten Ini Berpotensi Tetap

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal