"Selama ini korban tidak berani melapor karena ancaman ayah tirinya tersebut," ujarnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku setelahnya yakni dengan meraba-raba tubuh korban, dan menggesek kemaluannya ke badan korban. Aksi AS terungkap saat korban kesal dengan pelaku yang kerap minta dilayani berhubungan badan.
Setelah bercerita kepada ibu kandungnya, pihak keluarga melaporkan pelaku ke polisi. Kini AS diamankan di Mapolres Kota Tasikmalaya untuk proses pemeriksaan dan terancam sanksi Undang-Undang Perlindungan Anak.