Gegara Corona, Kemenag Purwakarta Tutup Sementara Layanan Nikah

Okezone
Buku nikah (Foto istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, menutup sementara layanan pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan itu menyusul adanya wabah pandemi corona.

"Jadi, kami tutup pelayanan di semua KUA untuk sementara waktu," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, Senin (6/4/2020).

Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2020. Tedi mengatakan, saat ini untuk permohonan pernikahan yang didaftarkan terhitung 1 April tidak dilayani.

Namun pendaftaran nikah sebelum 1 April 2020, masih tetap dilayani oleh para petugas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunda pernikahan karena masih wabah pandemi corona.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020. Selain itu, pendaftaran layanan pencatatan nikah bisa melalui website simkah.kemenag.go.id.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Ibu-Ibu

57 tahun lalu

Kebakaran di TPA Cikolotok Purwakarta Meluas, Pemadaman Terkendala Cuaca

57 tahun lalu

Kebakaran di Purwakarta, 170.000 Ekor Ayam Terpanggang Kerugian Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

57 tahun lalu

Remaja Tewas Dibacok dalam Bentrokan di Purwakarta, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal