Guru SMP Terdakwa Kasus Cabul Divonis Bebas di Sukabumi, Jaksa Ajukan Kasasi

Dharmawan Hadi
Ilustrasi vonis bebas (Foto: Ilustrasi/Ist)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang guru SMP di Kota Sukabumi terdakwa kasus dugaan pencabulan berinisial CS (51) divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (27/10/2023). Sidang dipimpin hakim ketua, Eka Desi Prasetia, dengan hakim anggota, Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas itu.

"Kami akan melakukan upaya hukum kasasi pada hari ini juga dengan akta pernyataan kasasi pada hari Jumat, 27 Oktober 2023. Nah batas waktunya kami memasukkan memori kasasi ini 14 hari, kami (langsung) menyatakan kasasi," ujar Tri.

Tri mengatakan, pihaknya yakin terdakwa bersalah karena ada visum korban atau alat bukti serta keterangan korban dan saksi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

20 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

20 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

22 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

2 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal