Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

Agus Warsudi
Hakim Dalyusra membacakan putusan yang membebaskan HSH, terdakwa kasus perusakan. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan HSH, terdakwa perusak tembok di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Vonis bebas itu dibacakan di Ruang IV PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (14/3/2023). 

Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arif menuntut terdakwa HSH dengan hukuman 1 tahun penjara. Karena itu, JPU mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dalyusra tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perusakan tembok sesuai dakwaan JPU Andi Arif.

Namun, Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum karena kasus itu masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa HSH.

Hakim menyebut ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebut kasus tersebut masuk pada ranah keperdataan. "Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," kata Dalyusra.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

57 tahun lalu

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal