Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

Agus Warsudi
Hakim Dalyusra membacakan putusan yang membebaskan HSH, terdakwa kasus perusakan. (FOTO: istimewa)

Hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semipermanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang. 

Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.

Seusai sidang, JPU Andi Arif mengatakan hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak tembok terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

57 tahun lalu

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal