Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

Agus Warsudi
Hakim Dalyusra membacakan putusan yang membebaskan HSH, terdakwa kasus perusakan. (FOTO: istimewa)

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda. Tapi itu lah hak prerogatif hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.

Ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan banding. "Mudah-mudahan dalam putusan banding berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan perusakan," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif dalam tuntutannya.

Menurut jaksa, sesuai fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan. Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

57 tahun lalu

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal