Ibu-Anak Pemeran Video Syur di Kuningan Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan

Miftahudin
Polisi menangkap ibu pemeran video syur dengan anak di Kuningan. (Foto: iNews)

Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Area Kebakaran TPA Ciniru Meluas Lebih dari 90 Persen, Pemkab Minta Bantuan Pemprov

10 hari lalu

Sepekan Kebakaran TPA Ciniru Kuningan Belum Padam, Petugas Kelelahan hingga Dilarikan ke RS

14 hari lalu

Hari ke-3 Kebakaran TPA Ciniru Kuningan, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Tengah Asap Tebal

14 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

17 hari lalu

Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal