Selain PTM, Dewi juga menjelaskan kegiatan sektor esensial dalam PPKM kali bisa menerapkan 100 persen work from office (WFO). Sementara sektor non-esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi serta lain-lain bisa beroperasi 100 persen," katanya.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen," ujarnya.
Adapun aktivitas di tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen, namun untuk tempat hiburan seperti bioskop dan taman bermain anak masih tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.