Polisi menduga merkuri tersebut tidak hanya beredar di Kabupaten Bogor. Jaringan ini diduga mendistribusikan bahan kimia tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Depok dan Sukabumi.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal. Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi,” katanya.
Merkuri diketahui digunakan dalam proses pemurnian material hasil tambang untuk memisahkan kandungan emas. Karena sifatnya yang berbahaya, peredaran dan penggunaannya secara ilegal menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas. Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak, apabila terpapar pada manusia, hewan, dan sebagainya, bisa menimbulkan efek serius terkait kesehatan,” ucapnya.
Selain berisiko terhadap kesehatan, penggunaan merkuri secara tidak terkendali dalam aktivitas pertambangan juga dapat mencemari lingkungan. Polisi menilai praktik tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap manusia, hewan, dan ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
Atas kasus tersebut, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, antara lain Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau Pasal 105. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori 8.
Polisi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 106 juncto Pasal 24 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha. Atas pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.