Kadispora Garut Diberhentikan terkait Kasus Korupsi Proyek SOR Ciateul

Antara
Bupati Garut Rudy Gunawan, Selasa (31/3/2020) (Foto iNews.id : Solihin)

Bupati memutuskan jabatan Plt Kadispora Garut oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut, Toni Tisna Somantri sekaligus diberi kewenangan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/3067/BKD, tanggal 10 Juli 2020.

Bupati menyampaikan surat perintah ini berdasarkan Perbup Nomor 387 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Garut dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Bupati berharap, Plt Kadispora Garut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku sampai ditetapkannya jabatan definitif.

"Saya berharap Pak Toni dapat segera melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pelaksana tugas yang lain," kata Bupati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 jam lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

6 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

7 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

7 hari lalu

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Jatim, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal