Kaleideskop 2020 : Tindak Asusila Marak di Purwakarta Kota Ramah Anak

Asep Supiandi
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat UU Perlindungan anak degan ancaman 15 tahun penjara.

Jumat, 17 Juli 2020

Publik Purwakarta sempat dibuat geger menyusul tertangkapnya SPD (44), oleh anggota Polres Karawang lantaran diduga menjadi pelaku sodomi terhadap lima anak remaja. Pasalnya, pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Purwakarta.

Dalam pemeriksaan kepolisian terungkap, lima korban dicabuli di salah satu toilet Pasar Cikampek Karawang. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp30.000-Rp50.000 agar mereka mau melayani nafsu birahinya.

Sontak saja kasus tindak asusila yang melibatkan PNS itu mendapat reaksi keras dari Pemkab Purwakarta.

Sehari terungkapnya kasus itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana langsung memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menelusuri status tersangka dalam kasus pencabulan  yang ditangani Polres Karawang

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Guru Ngaji yang Cekoki Murid dengan Obat Perangsang Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan

5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

22 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

23 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal