Kasus Korupsi Bandung Smart City, KPK Usut Keterlibatan Anggota DPRD

Agus Warsudi
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi CCTV Bandung Smart City. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Penyidikan dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Bandung yang diduga menerima dana dari proyek itu.

Jaksa KPK Tony Indra mengatakan, dalam dokumen dakwaan dan fakta persidangan, terdapat sejumlah anggota Dewan yang menerima anggaran dari APBD perubahan terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP. Proses penyidikan tersebut saat ini tengah berjalan.

“Sebagaimana kemarin dalam tuntutan yang kami sampaikan ada sprindik baru terkait dengan penerima atensi dewan anggota legislatif. Saat ini penyidikan berjalan," kata Tony Indra seusai sidang putusan terdakwa PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2024).

Tony Indra menyatakan, anggota DPRD Kota Bandung yang diduga menerima dana dari proyek tersebut antara lain, Riantono, Achmad Nugraha, dan Yudi Cahyadi. Sedangkan dari Pemkot Bandung adalah eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Ema akan diperiksa terkait kewenangan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Yang kemarin di fakta persidangan ada anggota legislatif menerima dana APBD Perubahan terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP, yaitu, Riantono, Riana, Yudi Cahyadi, dan Achmad Nugraha," ujar Tony Indra.

Diketahui, dalam kasus tersebut, beberapa orang telah divonis hukuman penjara. Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

8 hari lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

18 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2,7 Miliar dari 5 Lokasi OTT Bupati Pemalang, Ini Penampakannya

19 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

20 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal