Kejari Kabupaten Sukabumi Akhiri Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

Ilham Nugraha
Kejari Kabupaten Sukabumi akhiri perkara dengan Restorative Justice. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Sesuai kesepakatan yang dicapai, Kajari Kabupaten Sukabumi mengusulkan Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.

Program Restorative Justice (RJ) ini berpedoman pada Perja Nomor 15 tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor 1/E/EJP/02/2022 jo surat biasa Jam Pidum Nomor 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022. 

"Program ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara bagi kasus pertama kali, dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Kajari Kabupaten Sukabumi berharap bahwa Program Keadilan Restorative Justice ini dapat memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Dipolisikan terkait Bayi Tertukar, RS Sentosa Berharap Penyelesaian dengan Restorative Justice

6 hari lalu

Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dipukul Oknum TNI gegara Tegur Anaknya

31 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

2 bulan lalu

Rapat Paripurna Ricuh! Ketua DPRD Ende Diduga Pukul Ketua Fraksi Hanura

2 bulan lalu

Kasus Pemukulan Peserta Muktamar NU Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Gus Ipul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal