Kejati Jabar Tahan 5 Tersangka Proyek Jembatan dan Jalan Cisinga Tasikmalaya

Juhpita Meilana
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan dan jalan Cisinga Tasikmalaya ditahan Kejati Jabar di Rutan Kebonwaru, Bandung. (Foto: iNews.id/Juhpita Meilana)

Dia menyebutkan, hasil audit petugas kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp4,2 miliar. Dalam pembangunan jembatan Cisinga ada dugaan permainan. Yakni, yang mengerjakan proyek itu bukan pemenang lelang.

“Permainannya begini, pemenang (lelang) itu dipakai supaya terpenuhi spek-spek perusahaannya. Tapi, ini sudah diatur dari awalnya. Jadi, ada persekongkolan misalnya si A yang menag, tapi yang garap si B,” bebernya.
 
Akibat perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kuasa hukum salah satu tersangka DD, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya akan mengikuti prosedur namun apa yang disangkakan akan dibuktikan di pengadilan. “Ini kan terkait pembangunan jembatan Cisinga yang diduga merugikan negara. Nanti kita akan buktikan apakah ada korelasinya dengan klien kami,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal