Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dimintai Klarifikasi soal Pasal 221 KUHP

Agus Warsudi
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon Rully Panggabean dari Peradi Bandung saat berada di Mapolda Jabar. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga empat terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka dimintai klarifikasi terkait Pasal 221 KUHP.

Pantauan iNews, mereka tiba di Polda Jabar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung.

Keluarga empat terpidana yang datang masing-masing Kosim ayah dari terpidana Eko Ramadani, Murad ayah dari terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean mengatakan, undangan yang diterima dari penyidik terkait penyelidikan. Dalam undangan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi terkait Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

"Materinya (pemeriksaan) kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebagainya," ujar Rully Panggabean, Rabu (19/6/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal