Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan, Carsim Eks Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka

Andrian Supendi
Kejati Indramayu menetapkan Carsim, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan air terjun buatan di Kompleks Wisata Bojongsari. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

Arie menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadisbudpar Indramayu ini berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

"Terhadap tersangka C kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu," ucapnya.

Arie menuturkan, saat ini penyidik Kejari Indramayu masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan tersebut.

"Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus mengembangkan perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini," ujarnya,

Atas perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Insiden SPBU Kertasmaya Indramayu, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dan Stok BBM Aman

3 hari lalu

Kecelakaan di Indramayu, Pikap Ditabrak Truk lalu Oleng Hantam Kios Potong Rambut

3 hari lalu

Kebakaran di SPBU Kertasemaya Indramayu Hanguskan Truk dan Mobil, Warga Panik

2 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Pelabuhan Karangsong Indramayu, 3 Kapal Besar dan Mobil Ludes

2 bulan lalu

Pencarian 3 ABK KM Ratna Ningsih yang Tenggelam di Balongan Indramayu Diperluas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal