Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan, Carsim Eks Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka

Andrian Supendi
Kejati Indramayu menetapkan Carsim, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan air terjun buatan di Kompleks Wisata Bojongsari. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

Arie menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadisbudpar Indramayu ini berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

"Terhadap tersangka C kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu," ucapnya.

Arie menuturkan, saat ini penyidik Kejari Indramayu masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan tersebut.

"Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus mengembangkan perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini," ujarnya,

Atas perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu

2 hari lalu

5 Fakta Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin Tewaskan 12 Orang di Indramayu

2 hari lalu

Tragedi Kecelakaan Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Menantu Ungkap Firasat Aneh

2 hari lalu

Pilu! 12 Korban Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu Dimakamkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal