KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus RTH Bandung selama 40 Hari

Faieq Hidayat
Ilustrasi KPK. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintahan Kota Bandung, Dadang Suganda (DS). Perpanjangan penahanan tersebut mulai 20 Juli hingga 28 Agustus 2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS (Dadang Suganda) terhitung mulai hari ini 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/7/2020).

Ali menjelaskan alasan perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih perlu memeriksa beberapa saksi. Selain itu, penyidik juga memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Garasi di Trotoar Jalan Ambon Bandung Dibongkar, Ini Penjelasan Ketua RW

57 tahun lalu

Viral Garasi di Atas Trotoar Jalan Ambon Bandung, Satpol PP Langsung Bongkar

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal