Selain itu, polisi juga mengamankan satu kalung emas seberat 4 gram, satu bandul emas seberat 0,4 gram, satu gelang emas seberat 4 gram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Polisi menjerat SS dan SB dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga saat terjadi musibah.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan tidak ragu melaporkan tindak pidana. Polres Cirebon Kota akan terus memperkuat pencegahan, patroli, penyelidikan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.