Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat merilis pengungkapan kasus penculikan balita 3,7 tahun dengan tersangka Astri Fauziah. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kejahatan itu dilakukan bersama pacarnya, berinisial G yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Astri mengaku baru 5 bulan berpacaran dengan G.

"Jadi modusnya, tersangka AF ini merupakan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah korban. Kemudian tersangka menculik korban KAAA, anak dari majikannya, lalu tersangka meminta uang tebusan kepada ibu kandung korban Rp50 juta," tutur Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka Astri Fauziah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-undang  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka Astri Fauziah terancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bandung Mencekam! Debt Collector Bentrok dengan Ormas, Polisi Amankan Provokator

5 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

6 hari lalu

Konflik Arab Saudi-Houthi, Jemaah Umrah asal Bandung Diminta Fokus Ibadah di Makkah

11 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Oktober, Cek Lokasinya

11 hari lalu

Kecelakaan Minibus Dibawa Mahasiswa Tabrak Tembok Bandung Zoo hingga Jebol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal