AKP Siswo DC Tarigan mengemukakan, selanjutnya RY mengajak korban DP bertemu di rumahnya. Pelaku mengancam korban akan menyebar luaskan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.
"Pada 30 April, korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku," ujar AKP Siswo DC Tarigan.
Menurut keterangan yang diterima penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, tutur Kasatreskrim, pelaku RY mengaku pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis.
"Pelaku pernah menjadi korban yang sama (pencabulan sesama jenis). Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi sama (homoseksual) untuk melakukan hal itu kepada orang lain," tutur Kasatreskrim.
AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, korban DP kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Majalengka. Personel Unit PPA kemudian menangkap RY di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002. Tersangka RY terancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara," ucap AKP Siswo DC Tarigan.