Momen Ayah dan Ibu Jenguk Pegi Setiawan di Polda Jabar, Bawa Ikan Tongkol dan Orek Tempe

Agus Warsudi
Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan saat menjenguk anaknya di tahanan Polda Jabar dengan membawa makanan kesukaan. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

19 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

29 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

29 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

1 bulan lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal