Momen Ayah dan Ibu Jenguk Pegi Setiawan di Polda Jabar, Bawa Ikan Tongkol dan Orek Tempe

Agus Warsudi
Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan saat menjenguk anaknya di tahanan Polda Jabar dengan membawa makanan kesukaan. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat pun mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal