Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Murid, Korban sampai Trauma

Agi Ilman
Oknum guru pelaku pencabulan saat berada di Polresta Bandung. (Foto: MPI/Agi Ilman)

"Pelaku spontanitas tiba-tiba berhasrat atau ingin melakukan itu terhadap korban. Pelaku sudah berkeluarga dan punya istri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

23 jam lalu

Kebakaran Lahan di Gunung Paseban Bandung, Api Dekati Permukiman Warga

3 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

4 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal