Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

Dharmawan Hadi
RP alias Dede (kiri) terdakwa kasus pencabulan keponakan di Sukabumi yang divonis 18 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Terdakwa pencabulan anak di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Perkara ini sempat menjadi perhatian publik lantaran terdakwa RP (31) alias Dede merupakan paman korban.

Sesaat setelah putusan, Nenek korban, SAI (60) langsung sujud syukur di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023). 

"Sebenarnya, Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujar dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu. Kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.

"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum. Bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Keponakan di Sukabumi 18 Tahun Penjara

24 hari lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

24 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

24 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

26 hari lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal