Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

Dharmawan Hadi
RP alias Dede (kiri) terdakwa kasus pencabulan keponakan di Sukabumi yang divonis 18 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.

"Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat tujuh hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana," ujar Ali.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Keponakan di Sukabumi 18 Tahun Penjara

24 hari lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

24 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

24 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

26 hari lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal