Pegi Perong Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Toiskandar
Sugiati Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong. (Foto: iNews/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Kuasa hukumPegi Setiawan alias Perong, Sugiati Iriani akan mengajukan praperadilan terhadap kliennya yang telah ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky. Keluarga dan kuasa hukum merasa janggal dengan penetapan tersangka tersebut.

Sugiati mengatakan, saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky 27 Agustus 2016, Pegi berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya. Selain itu tidak ada kesesuaian baik ciri-ciri fisik maupun tempat tinggal Pegi dengan DPO yang beredar.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan tapi ditolak, kini sedang diupayakan dengan praperadilan," ujar Sugiarti, Sabtu (25/5/2024).

Melalui upaya hukum ini diharapkan jangan sampai seperti episode pertama tahun lalu yakni mencuat isu salah tangkap.

"Kami minta penyelidikan dari nol kan. Jangan gunakan data lama. Mulai dari awal, kalau memang curiga terhadap Pegi ya lakukan pemanggilan, pemeriksaan ulang bukan langsung penetapan tersangka," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

2 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

3 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

3 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

3 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal