Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Agung Bakti Sarasa
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggalPengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan yang ditahan di Rutan Polda Jabar akan dibebaskan.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ujar hakim, Senin (8/7/2024).

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti minimal 2 alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU XII/2014," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal