Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya

Tim MNC Portal
Suasana arus mudik di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung (Foto: Ilustrasi/Dokumentasi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik. 

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah membolehkan warga pulang kampung. Namun setelah melakukan berbagai kajian, akhirnya diputuskan, seperti 2020, mudik juga dilarang pada Lebaran 2021 ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah di Indonesia. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6-17 Mei

57 tahun lalu

Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

57 tahun lalu

Seperti Tahun 2020, Mudik Lebaran 2021 juga Dilarang 

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang untuk Seluruh Masyarakat

57 tahun lalu

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku untuk Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal