JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah membolehkan warga pulang kampung. Namun setelah melakukan berbagai kajian, akhirnya diputuskan, seperti 2020, mudik juga dilarang pada Lebaran 2021 ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah di Indonesia.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.