Pemuda di Bandung Bunuh Teman gegara Cekcok saat Pesta Miras

Agus Warsudi
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Toriji saat ekspose kasus pembunuhan di Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dengan kepala membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi menggunakan motor dari vila tersebut," ujar Kompol Yusuf, Rabu (4/9/2024).

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku menendang korban.

Kemudian, pelaku menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah korban mengembuskan napas terakhir.

"Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Agustus 2026, Cek Lokasinya

4 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

5 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal