Pengusaha asal Cirebon Tertipu Proyek Tol Fiktif, Rp18 Miliar Melayang

Arif Budianto
Seorang pengusaha asal Cirebon tertipu proyek tol fiktif senilai Rp18 miliar. (Foto: Ilustrasi)

Namun pada tahap dua penahanan tersangka, kata Hetta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menurunkan status tersangka ke dalam tahanan Kota. Pada 29 November, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu, BH menawarkan korban H Oyo proyek jalan tol kerjasama dengan PT Waskita Karya, yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan. 

Merasa mengenal tersangka BH sejak belasan tahun, korban H Oyo mengaku percaya atas kerjasama yang ditawarkan tersangka. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka BH mengaku sebagai mertua dari pejabat PT Waskita Karya. 

Untuk melakukan kerjasama pembiayaan proyek jalan tol, korban H Oyo harus menyiapkan pembiayaan Rp18 Miliar. Dalam penawaran kerjasama, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 6 persen dan dibagi dua dengan tersangka. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada, Penipuan Bermodus Tawaran Kerja di Luar Negeri Bertebaran di Medsos

57 tahun lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Biro Umrah Al Amanah Tipu Belasan Orang di Semarang

57 tahun lalu

Pilu! Lansia di Lumajang Ditipu Petugas Haji Gadungan Rp81 Juta, Begini Modusnya

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal