Pengusaha asal Cirebon Tertipu Proyek Tol Fiktif, Rp18 Miliar Melayang

Arif Budianto
Seorang pengusaha asal Cirebon tertipu proyek tol fiktif senilai Rp18 miliar. (Foto: Ilustrasi)


Atas perbuatan tersangka, lanjut Hetta, selama tiga tahun ini korban H Oyo akhirnya bisa menyelesaikan dan melunasi semua pinjaman dari bank, berikut bunganya. 

Untuk memproses tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. Pihak kuasa hukum korban sedang melakukan proses di Bareskrim Mabes Polri. "Karena kemarin jaksa minta di split. Saat ini TPPU nya sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri," kata Hetta. 

Dalam penanganan tindakan TPPU yang dilakukan tersangka, pihak korban berharap aset-aset yang nanti disita oleh Bareskrim, bisa dikembalikan dan diserahkan kepada korban. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Waspada, Penipuan Bermodus Tawaran Kerja di Luar Negeri Bertebaran di Medsos

16 hari lalu

Dikawal Wawali Cak Ji, 40 Korban Jastip Konser BTS Datangi Biro Wisata di Surabaya

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

3 bulan lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

3 bulan lalu

Terungkap! Begini Modus Biro Umrah Al Amanah Tipu Belasan Orang di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal