Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan perawatan.
Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya tewas pada Sabtu (8/8/2026) pagi. "Alhamdulillah kurang dari 24 jam Polres Sumedang bisa mengungkap kasus ini," ujar AKBP Reza Ma'ruffi dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Polisi menyebut kasus penganiayaan tersebut dipicu persoalan rental mobil. Korban diduga belum membayar uang sewa kendaraan sekitar Rp600.000 dan dituduh menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tali karet, kawat, gembok, handphone (HP) dan tiga sepeda motor.
Delapan pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Sumedang. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.