"Para pelaku mengunduh foto anak dari internet. Lalu mengedit menggunakan AI, menggabungkan foto tersangka dengan korban hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual," ujar AKBP Mujiyanto dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (31/8/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita lebih dari 20 barang bukti. Di antaranya telepon seluler, flashdisk, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial, akun Gmail, Telegram, hingga private server penyimpanan file.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual terhadap anak-anak.
Kasus tersebut terungkap setelah Subdit Reserse Siber Polda Jabar menerima laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026.
"Laporan tersebut memuat Cyber Tipeline dari Google terkait sejumlah akun yang menyimpan dokumen pelecehan dan pornografi anak sejak 3 Mei 2026," kata Kombes Hendra.