Polda Jabar Siapkan Tim Lawan Gugatan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon

Agus Warsudi
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah membentuk tim untuk melawan gugatan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.idKapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon. Tim tersebut berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar. 

"Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

Saat ini, Polda Jabar menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Terakit apdet kasus Vina, sejauh ini informasi yang berkembang terkait gugatan atau permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan).  Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

22 Pengacara Gugat Penetapan Pegi Tersangka 

Sebelumnya, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky yang dinilai tidak cukup bukti. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Muchtar Effendy, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dasar jelas.

Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon itu.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.

Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut Muchtar, polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan.

"Sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas kami mengajukan praperadilan," tutur dia.

kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bentrok Suporter usai Laga Persija vs Persib di Bogor dan Sukabumi, Ini Kata Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Ungkap Perusuh Berbaju Hitam saat May Day di Bandung Kelompok Anarko

57 tahun lalu

Libur Lebaran, Pantai Pangandaran Ramai Diserbu Wisatawan

57 tahun lalu

Tol Bocimi Seksi 3 Difungsikan saat Mudik Lebaran, Kapolda Jabar Tinjau Langsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal