Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan dengan tersangka dokter PPDS. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Perbuatan bejat itu kembali dilakukan Priguna pada 18 Maret 2025 di tempat sama kepada korban FH (21), anak pasien yang sedang berobat di RSHS Bandung. Pelaku menggunakan modus sama saat memerkosa ketiga korban, yaitu membius hingga tidak sadarkan diri.

Diketahui, modus operandi tersangka dengan membawa korban ke salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC RSHS dengan alasan untuk diambil darah. Pelaku kemudian menyuntikkan obat bius 15 kali di lengan kanan dan kiri korban. 

Setelah itu pelaku juga memasukan obat bius ke dalam cairan infus hingga korban FH tak sadarkan diri.

"Jadi yang satu berdalih mau analisis anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Yang ketiga transfusi darah. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," ucapnya.

Dirreskrimum menuturkan, tersangka beraksi di tempat sama, yakni salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC. Ruangan itu belum digunakan secara operasional. Celah ini dimanfaatkannya untuk menyalurkan nafsu bejatnya.

"Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan mengevaluasi terhadap pengawasan, terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," katanya.

Dia menambahkan, dua korban lain berusia 21 dan 31 tahun telah dimintai keterangan. Namun Surawan menyebut akan meminta kembali keterangan korban agar lebih mendalam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal