Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

iNews
Polres Karawang ungkap 20 kasus narkotika dan obat ilegal, amankan 24 tersangka serta sabu, sintetis, ekstasi, dan 30.000 obat keras. (Foto: Istimewa).

“Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total barang bukti 30.075 butir berbagai jenis obat.

Salah satu kasus besar terjadi pada Kamis (14/5/2026) dengan pengungkapan 17.640 butir obat keras di dua lokasi, yakni Batujaya, Karawang, dan Muaragembong, Bekasi.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka PP di Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat keras.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal