Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

iNews
Polres Karawang ungkap 20 kasus narkotika dan obat ilegal, amankan 24 tersangka serta sabu, sintetis, ekstasi, dan 30.000 obat keras. (Foto: Istimewa).

“Kemudian kami melakukan pengembangan melalui scientific investigation digital dan berhasil menangkap tersangka WA di Muaragembong, Bekasi dengan barang bukti 9.570 butir obat keras,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, pemasok utama obat keras ilegal tersebut diketahui berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah hukum Polres Karawang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal