Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis terhadap 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur dia.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan, yakni, perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp344 miliar. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ucap Hera Kartiningsih.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu. "Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar dia.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diketahui, DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading yang masuk ke dalam daftar investasi ilegal. Hal itu didasarkan atas keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengawas perdagangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan petugas Bappebti menyegel Kantor Pusat DNA Pro Akademi yang terletak di Jakarta Barat pada Januari 2022 lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Tiket Wisata Punclut Bandung, Murah untuk Liburan Keluarga dan Nongkrong

57 tahun lalu

Isu Penculikan Anak, Wali Kota Yana Pastikan Tidak Ada Kasus di Bandung

57 tahun lalu

Ini Cara Bupati dan Kapolresta Bandung Cegah Remaja Nikah Dini dan Terlibat Geng Motor

57 tahun lalu

Head to Head PSIS Vs Persib : Mahesa Jenar Ingin Putus Tren Kemenangan Maung Bandung

57 tahun lalu

Malam-malam Suporter Persib Bandung Geruduk Rumah Dinas Ganjar, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal