Rekonstruksi Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Istri Korban Minta Tersangka Dihukum Mati

iNews TV
Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan modus COD HP. (Foto: iNews)

Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Polres Sumedang dalam waktu kurang dari enam jam setelah penemuan jasad. Tersangka Adit ditangkap saat tengah mengendarai angkutan kota (angkot) di kawasan jalan protokol Sumedang. 

Atas perbuatan kejinya, tersangka kini terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP, serta Pasal 479 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun," tegas AKP Tanwin.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Utama Dihadirkan Polisi

8 bulan lalu

Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo di Batu dan Pasuruan

7 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

10 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

14 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal