Respons Tajam Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Duga Polda Jabar Ingin Gugurkan Sidang Peradilan

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin (kiri) mengungkapkan kekecewaannya atas penundaang sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung, Senin (24/6/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Insank menduga, Biro Hukum Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan bila terlebih dahulu P21. Sebab Polda Jabar diketahui sudah menyerahkan berkas Pegi Setiawan ke kejaksaan.

"Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji. Kami menguji bukan keinginan kami, tapi ini keinginan hukum, bgaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakan hukum," ucapnyaa.

"Ini hak-hak tersangka, hadirlah, jangan seperti inilah. Kita ga sepakat dengan metode-metode seperti ini, bukan kepentingan kami saja kok ini. Ada kepentingan masyarakat di sini, jadi kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di-P21, kita duga semakin janggal perkara ini, semakin janggal perkara ini," ujarnya.

Insank menilai, sidang praperadilan ini sangat penting dijalani Pegi Setiawan yang sejatinya dituduh menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia. Bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar, yang tidak pernah mengetahui apa-apa. Mereka bahkan tidak tahu peristiwa ini di mana, mereka ada di Bandung, hari ini kita akan membuktikan dia tidak melakukan perbuatan itu, dia ada di Bandung," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kantor BPN Karawang Terbakar, Pelayanan Pertanahan Dialihkan ke Lokasi Lain

18 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

30 hari lalu

Kecelakaan Pajero Keluar Jalur Tabrak 2 Mobil hingga Terguling di Tol Pasteur, 4 Orang Luka

1 bulan lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

2 bulan lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal