Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

Agung Bakti Sarasa
Bawaslu Jabar menyatakan Ridwan Kamil tak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. (Foto: Agus Warsudi)

"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu," ujarnya. 

Selain itu, Ridwan Kamil mendatangi kegiatan itu sebagai undangan. Kegiatan itu pun bukan digelar oleh Tim TKD Prabowo-Gibran dan tak dimaksudkan sebagai ajang kampanye.

"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," ucapnya.

Pasang yang ditudukan ke Ridwan Kamil todak terbukti. Klik halaman berikutnya untuk membaca artikel ini>>>

Diketahui, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Pesan Menyentuh Ridwan Kamil usai Cerai dengan Atalia Praratya

57 tahun lalu

Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

57 tahun lalu

Atalia Praratya Tebar Senyuman saat Datangi Sidang Cerai di PA Bandung: Doain Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal